Dropship halal atau haram?



 


dropship adalah penjualan yang dilakukan seseorang dimana barangnya tidak ia miliki. apabila terjadi penjualan, ia akan meneruskan penjualan kepada pemilik barang


keuntungannya didapat dari menaikkan harga barang dari harga asli pemilik barang. contoh kasusnya, fulan a memiliki stok jam tangan yang dijual, fulan b melihat harga jam tangan fulan a ini murah, maka fulan b memiliki ide untuk memasarkan jam tangan milik fulan a di facebook


fulan b pun mengiklankan jam tangan milik a di facebook dengan menaikkan harganya. ketika ada pembelian, fulan b pun memesan kepada fulan a, namun pengiriman langsung kepada pembeli


pada dasarnya, praktek semacam ini dilarang dalam islam, karena menjual barang yang bukan miliknya


dari hakim bin hizam, “beliau berkata kepada rasulullah, ‘wahai rasulullah, ada orang yang mendatangiku. orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ kemudian, nabi ‎  bersabda, ‘janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (hr. abu daud, no. 3505)


namun dropship bisa menjadi halal, dengan syarat berikut ini:


dropshiper wajib berakad dengan pemilik barang


misal dengan cara mengatakan kepada pemilik barang: apakah boleh saya memasarkan produk anda?


jika pemilik barang menyetujui, maka dropshiper saat ini berstatus sebagai wakil dari pemilik barang


akad seperti ini dalam islam disebut dengan akad wakalah. akad wakalah adalah mewakilkan urusan tertentu kepada orang lain, termasuk dalam jual beli


diantara dalil dibolehkannya akad wakalah dalam jual beli . Allah ta’ala berfirman: “maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (qs. al kahfi: 19).


ulama berijma atas halalnya akad wakalah, dalam fiqh muyassar disebutkan syarat-syaratnya sebagai berikut:


pertama, wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal


kedua, wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan

tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak allah, misalnya shalat dan wudhu, tidak bisa diwakilkan.


ketiga, batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil

wakil tidak boleh mewakilkan pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil


keempat, wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya


antara dropshiper dan pemilik barang harus ada kesepakatan yang disepakati


misal, dropshiper mendapatkan keuntungan dari menaikkan harga dengan izin pemilik atau dropshiper mendapatkan keuntungan dari komisi yang diberikan pemilik


pemilik bisa melarang atau mengizinkan dripshiper untuk menaikkan harga barang dan dropshiper wajib memenuhi ketentuan pemilik barang, karen ia statusnya adalah wakil dari pemilik barang


dengan demikian, maka dropship yang dilakukan menjadi halal dan tidak masuk dalam larangan menjual barang yang bukan miliknya


wallahualam


Zulfahmi Attauhidi 

Komentar